PERLINDUNGAN PROFESI GURU DI INDONESIA

Perlindungan hukum dan profesi bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru.

Hal ini sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.”

UU ini menjadi payung hukum untuk Guru, baik sebagai ASN maupun bukan ASN, serta baik di dalam maupun di luar negeri.

Langkah pemerintah memberlakukan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini dimaksudkan untuk membangun profesionalisme guru.

Substansi materi yang diatur dalam UU ini adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas Guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sehingga profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang sejahtera, bermartabat, dan terlindungi.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika kita bicara tentang perlindungan guru, maka perlindungan guru merupakan perintah undang-undang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual (sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1, butir a sampai k).

Penjelasan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap guru dapat dijabarkan –paling tidak ada– 4 perlindungan terhadap guru, yaitu:
1. Perlindungan hukum;
2. Perlindungan Profesi;
3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja; dan
4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Semua guru harus dilindungi secara hukum dari anomali yang berpotensi menimpa guru.

Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan hukum yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: (1) tindakan kekerasan; (2) ancaman (baik fisik maupun psikis); (3) perlakuan diskriminatif; (4) intimidasi; dan (5) perlakuan tidak adil. Sedangkan perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, terhadap perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain yang mungkin terjadi.

Kemudian, bagaimana tentang Perlindungan Hak dan Kekayaan Intelektual?
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia telah diatur dan dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain: UU Merek, UU Paten, UU Hak Cipta.

Terkait HKI, terdiri dari dua kategori, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, dll.

Tentunya bagi guru, perlindungan HKI dapat mencakup: (1) hak cipta atas penulisan buku; (2) hak cipta atas makalah; (3) hak cipta atas karangan ilmiah; (4) hak cipta atas penelitian; (5) hak cipta atas hasil penciptaan; (6) hak cipta (baik atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan (7) hak paten atas hasil karya teknologi.

Seringkali karya-karya guru terabaikan, di mana karya mereka seakan-akan menjadi “mahluk tak bertuan” atau paling tidak terdapat potensi untuk itu.

*Disarikan dari Kuliah Online Humas oleh Zainudin Paru