PROSEDUR KEUANGAN

PERATURAN YAYASAN SALMAN AL FARISI JOGJA
NOMOR : 006/Per/DPH-YSAF/IX-2019

TENTANG

PROSEDUR KEUANGAN PENDIDIKAN YAYASAN SALMAN AL FARISI JOGJA

Ketua Yayasan Sosial Dan Pendidikan Salman Al Farisi Jogja :

Menimbang:1.    Bahwa dalam rangka memperlancar tugas Yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan serta memberikan kepastian tetntang pembiayaan pendidikan bagi orang tua wali murid di pandang perlu untuk menetapkan peraturan prosedur keuangan pendidikan Yayasan Salman Al Farisi Jogja.
Mengingat 1.      Anggaran Dasar Yayasan Salman Al Farisi Jogja
Memperhatikan:Hasil Rapat Yayasan Salman Al Farisi Jogja tanggal 09 September 2019

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan:PERATURAN YAYASAN TENTANG PROSEDUR KEUANGAN PENDIDIKAN YAYASAN SALMAN AL FARISI JOGJA

 

Ketentuan – ketentuan dalam

 

Pasal 1

Peraturan Yayasan tentang Prosedur keuangan Pendidikan Yayasan Salman Al Farisi Jogja terlampir dalam dokumen lampiran Prosedur Pendidikan Keuangan Pendidikan Yayasan Salman Al Farisi Jogja yang merupakan satu kesatuan dalam peraturan ini.

 

Pasal 2

Peraturan Yayasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di YOGYAKARTA
Pada tanggal …………………………
KETUA YAYASAN

Arif Budiman

 

Tembusan Yth :

  1. Bendahara Yayasan Salman Al-Farisi Jogja
  2. Pelaksana Harian Yayasan Salman Al Farisi
  1. Arsip.

Lampiran PERATURAN YAYASAN SALMAN AL FARISI JOGJA
NOMOR : 006/Per/DPH-YSAF/IX-2019

PROSEDUR KEUANGANPENDIDIKAN
SEKOLAH ISLAM TERPADU SALMAN AL FARISI
YAYASAN SALMAN AL FARISI YOGYAKARTA

I. PENGERTIAN

Prosedur Keuangan Pendidikan Sekolah Islam Terpadu Salman Al Farisi adalah ketentuan yang mengatur tentang biaya pendidikan yang berlaku di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Yayasan Salman Al Farisi Yogyakarta.

 

II. BIAYA PENDIDIKAN

Biaya pendidikan di Sekolah Islam Terpadu Salman Al Farisi meliputi:
1.Iuran bulanan: iuran yang dibayarkan tiap bulan dengan besaran sesuai kebijakan pada tahun berjalan untuk pembiayaan kesejahteraan pegawai dan penyediaan konsumsi harian.
2.Iuran tahunan: iuran yang di bayarkan setahun sekali pada saat registrasi awal tahun pelajaran untuk pembiayaan kegiatan siswa dan guru serta sarana penunjang pembelajaran.
3.Sumbangan pengembangan : sumbangan untuk pengembangan lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Salman Al Farisi yang dibayarkan sekali pada saat awal masuk di Sekolah Salman Al Farisi.
4.Wakaf : sumbangan dari orangtua/wali peserta didik yang berupa uang atau barang yang dibayarkan minimal setahun sekali saat awal masuk sekolah yang akan dialokasikan secara khusus untuk pembangunan masjid sekolah atau ruang kelas serta prasarana lainnya.
5.Dana Seragam : uang yang dibayarkan oleh orangtua / wali peserta didik pada awal masuk sekolah yang dialokasikan untuk pengadaan seragam peserta didik.

 

III. MEKANISME PEMBAYARAN

Pembayaran biaya pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
1.Daftar ulang peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PPDB. Baik yang berkaitan dengan waktu pembayaran, jenis pembiayaan maupun besaran biayanya.
2.Pembayaran iuran tahunan untuk siswa lama dilaksanakan pada saat daftar ulang kenaikan kelas sesuai dengan edaran dari sekolah.
3.Pembayaran iuran bulanan dilaksanakan setiap awal bulan maksimal tanggal 15.
4.Teknis pembayaran bisa cash melalui BMT Salman Al Farisi, melalui virtual account atau transfer kerekening yayasan (sesuai kesepakatan awal)
5.Setiap tanggal 1, bagian keuangan yayasan akan mengirim tagihan kepada orangtua/wali siswa melalui SMS.

 

IV. KENAIKAN BIAYA PENDIDIKAN

1.Kebijakan kenaikan biaya pendidikan akan diberlakukan oleh yayasan dengan ketentuan sebagai berikut:
2.Dalam kondisi tertentu, yayasan akan menaikkan biaya pendidikan dengan terlebih dahulu bermusyawarah dengan pihak komite sekolah dan mensosialisasikan kepada seluruh orangtua/wali peserta didik.
3.Untuk jenjang SD, setiap peserta didik naik kelas 3 dan naik kelas 5, iuran bulanan akan dinaikkan secara proporsional  (disesuaikan) dan akan diberitahukan kepada orangtua/wali peserta didik bersamaan dengan pemberitahuan daftar ulang oleh sekolah.

 

V. TUNGGAKAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN

Berkaitan dengan tunggakan biaya pendidikan, diatur sebagai berikut:
1.Orangtua/wali peserta didik dianggap menunggak biaya pendidikan apabila belum melakukan pembayaran biaya pendidikan diatas tanggal 15 setiap bulannya.
2.Pihak sekolah akan menyampaikan pemberitahuan/tagihan kepada orangtua/wali peserta didik agar  segera melakukan pembayaran pada pekan ke-3 setiap bulannya melalui SMS/WA atau telp.
3.Apabila tanggal 15 pada bulan berikutnya belum dilakukan pelunasan biaya pendidikan bulan sebelumnya dan bulan berjalan, pihak sekolah akan menyampaikan tagihan melalui surat resmi kepada orangtua/wali siswa.
4.Apabila tanggal 15 bulan ke-3 belum juga dilakukan pelunasan terhadap tunggakan biaya pendidikan, pihak sekolah akan mengundang orangtua/wali untuk hadir di sekolah dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pelunasan biaya pendidikan maksimal akhir bulan ke-3 dan kesiapan untuk menarik putra/putrinya dari sekolah sementara waktu sebelum menyelesaikan seluruh biaya pendidikan yang belum terbayarkan.
5.Apabila sampai akhir bulan ke-3 tidak dilakukan pelunasan, maka orangtua/wali peserta didik harus menarik putra-putrinya sampai diselesaikan kewajibannya.