- 1. Peserta didik wajib bertauhid yang benar dan tidak melakukan kemusyrikan.
- 2. Peserta didik wajib menjalankan syari’at Islam berdasarkan Al Qur’an dan Assunnah.
- 3. Peserta didik wajib menjaga nama baik SMPIT Salman Al Farisi Boarding School di mana saja berada.
- 4. Peserta didik wajib berpakaian dan berpenampilan Islami, rapi, dan sopan.
- 5. Peserta didik wajib memiliki karakter Santun, Qur’ani, Berprestasi.
- 6. Peserta didik wajib menghormati kepala sekolah, guru, musyrif/ah, dan seluruh tenaga kependidikan di SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- 7. Peserta didik wajib menyayangi dan saling menghormati di antara peserta didik.
- 8. Peserta didik dilarang menggunjing, memfitnah, menghina, mengejek, mengolok-olok, atau melecehkan atau melukai orang lain.
- 9. Peserta didik dilarang menggunakan barang milik orang lain tanpa izin.
- 10. Peserta didik dilarang membawa dan menyimpan barang-barang elektronik yang tidak diperbolehkan, senjata tajam, tulisan, dan gambar yang tidak Islami.
- 11. Peserta didik dilarang menyimpan atau mengkonsumsi obat-obat terlarang, minuman keras, dan sejenisnya.
- 12. Peserta didik dilarang berpacaran atau berkhalwat dengan lawan jenis non mahram.
- 13. Peserta didik menjaga kebersihan, kerapihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- 14. Peserta didik wajib menjaga kesehatan diri dengan memperhatikan mandi, gosok gigi, makan, minum, dan olah raga.
- 15. Peserta didik wajib menjaga dan memelihara barang-barang milik pribadi dengan baik.
- 16. Peserta didik wajib menjaga dan merawat barang-barang inventaris milik SMPIT Salman Al Farisi Boarding School dengan baik.
- 17. Peserta didik wajib memiliki Al Qur’an, buku Al Ma’tsurat, peralatan sekolah, buku pelajaran, dan buku catatan.
- 18. Peserta didik wajib tinggal di asrama selama belajar di SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- 19.Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- 20.Peserta didik wajib izin apabila hendak keluar asrama atau sekolah.
- 21. Peserta didik wajib mematuhi tata tertib SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
BAB II
TATA TERTIB DI SEKOLAH DAN DI ASRAMA
Pasal 1
Upacara Bendera
- 1. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin atau Hari Besar Nasional yang telah ditentukan. (R)
- 2. Petugas upacara wajib hadir di sekolah maksimal pukul 06.45 WIB. Apabila melanggar, maka akan menjadi petugas pekan selanjutnya. (R)
- 3. Peserta didik hadir di lapangan upacara maksimal 5 menit sebelum upacara dimulai. (R)
- 4. Peserta didik wajib menggunakan seragam dan atribut yang telah ditentukan. Apabila melanggar, maka peserta didik berdiri di tempat yang telah ditentukan. (R)
- 5. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan lapangan upacara saat upacara berlangsung. (R)
Pasal 2
Seragam dan Penampilan
- 1. Peserta didik wajib menggunakan seragam sekolah SMPIT Salman Al Farisi Boarding School dengan ketentuan sebagai berikut: (R)
No. | Hari | Ketentuan Seragam |
putra | putri |
1. | Senin (Seragam OSIS) | Atasan kemeja putih, celana panjang biru dongker, dasi biru dongker, kaos kaki putih, dan sepatu hitam. Baju atasan wajib dimasukkan. | Atasan blus putih panjang, rok biru dongker model dua ploi, jilbab putih persegi, kaos kaki putih, dan sepatu hitam. |
2. | Selasa (Kemeja Salman) | Atasan kemeja salman berwarna hijau muda dan celana hitam | Atasan kemeja salman berwarna hijau muda, rok hitam, dan jilbab hijau muda. |
3. | Rabu (Batik JSIT) | Atasan kemeja batik JSIT dan celana putih | Atasan blus batik JSIT, rok putih, dan jilbab putih persegi |
4. | Kamis (Batik Hijau Salman) | Atasan kemeja batik hijau Salman dan celana hijau tua | Atasan blus batik hijau Salman, rok hijau tua, dan jilbab hijau muda |
5. | Jumat (Seragam Pramuka) | Atasan kemeja coklat muda (pramuka), celana coklat tua dan kaos kaki hitam. Baju atasan wajib dimasukkan. | Atasan blus coklat muda (pramuka, rok coklat tua, dan jilbab coklat tua. |
6. | Sabtu (Koko dan Gamis Abu-Pink) | Koko berwarna abu, celana hitam, dan peci hitam | Gamis dusty pink-abu dan jilbab pink |
- 2. Standar pakaian sekolah SMPIT Salman Al Farisi Boarding School: (R)
- 3. Pakaian rapi dan bersih.
- 4. Baju seragam putra dimasukkan kecuali batik JSIT, batik Salman, koko, dan kemeja Salman.
- 5. Peserta didik putra wajib menggunakan ikat pinggang.
- 6. Baju seragam putri minimal satu jengkal di atas lutut.
- 7. Peserta didik wajib menggunakan sepatu hitam pada hari Senin.
- 8. Kaos dalam tidak melebihi pakaian luar.
- 9. Peserta didik harus berpenampilan khas SMPIT Salman Al Farisi Boarding School. (S)
Putra | Putri |
· Rambut tidak melebihi 2 cm. Apabila melanggar, maka akan dicukur oleh Kesiswaan/Koordintor Asrama. | · Jilbab dijulurkan minimal satu jengkal dari bahu ke bawah dan dua jengkal dari tulang kalung ke bawah. · Menggunakan ciput dan decker/handshock. · Menggunakan kaos kaki. |
Pasal 3
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Majelis Ilmu
- 1. Peserta didik wajib memenuhi ketentuan berpakaian dan perlengkapan belajar.
- 2. Peserta didik wajib hadir di sekolah maksimal pukul 050 WIB. (R)
- 3. Peserta didik wajib meletakkan sepatu dan sandal di rak yang telah disediakan. Apabila melangar, disita selama satu pekan. (R)
- 4. Peserta didik yang terlambat dan tidak memakai seragam diperbolehkan masuk kelas, kecuali dengan alasan yang syar’i. (R)
- 5. Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dengan seksama selama KBM/majelis ilmu berlangsung.
- 6. Peserta didik wajib melaksanakan KBM/majelis ilmu dengan urutan:
- 7. Peserta didik wajib hadir tepat waktu ketika KBM/majelis ilmu.
- 8. Memastikan kelas dalam keadaan rapi, bersih, dan tertib.
- 9. Doa sebelum belajar sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.
- 10. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/majelis ilmu.
- 11. Doa penutup (Hamdalah dan Doa Kafaratul Majelis) dan bersalaman dengan guru mapel.
- 12. Peserta didik harus menghormati dan bersikap sopan kepada guru yang mengajar. (S)
- 13. Peserta dilarang membawa buku yang tidak berkaitan dengan pelajarannya. Apabila melanggar, disita untuk diwakafkan. (S)
- 14. Jika dalam waktu 10 menit guru belum hadir, ketua kelas atau petugas piket wajib menghubungi guru piket.
- 15. Peserta didik wajib menjaga kebersihan dan kerapihan ruangan kelas. (R)
- 16. Peserta didik dilarang makan selama KBM/majelis ilmu. (R)
- 17. Peserta didik wajib menyimpan barang miliknya sesuai dengan tempatnya. (R)
- 18. Peserta didik dilarang keluar kelas tanpa seizin guru mapel. (R)
- 19. Peserta didik dilarang ke asrama selama KBM berlangsung, kecuali dengan alasan yang syar’i atas seizin guru piket. (R)
- 20.Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan atau mengganggu KBM. (R)
- 21 Peserta didik wajib memiliki dan membawa peralatan sekolah, buku paket pelajaran, dan buku catatan sesuai dengan jadwalnya. (R)
- 22. Peserta didik wajib mengikuti dan mengerjakan dengan sungguh-sungguh semua program KBM: tugas, ulangan harian, dan ujian sekolah.
- 23. Peserta didik wajib memenuhi jumlah kehadiran dengan mengikuti KBM minimal 80 % dari setiap mata pelajaran yang diikuti.
- 24. Peserta didik harus bersikap proaktif untuk memperbaiki nilai-nilai mata pelajaran yang belum memenuhi KKM.
Pasal 4
Istirahat
- 1. Peserta didik dilarang keluar kelas sebelum bel istirahat berbunyi. (R)
- 2. Peserta didik wajib menjalankan shalat dhuha pada waktu yang telah ditentukan. (S)
- 3. Peserta didik putri dilarang masuk asrama (selasar dan kamar) selama jam istirahat. (R)
- 4. Peserta didik harus segera kembali masuk ke kelas setelah jam istirahat selesai. (R)
- 5. Peserta didik wajib mengikuti shalat dzuhur berjama’ah di masjid pada jam istirahat kedua sesuai dengan ketentuan di bawah ini: (S)
- a. putra : pukul 12.05-12.35 WIB
- b. putri : pukul 12.35-13.00 WIB
Pasal 5
Organisasi Kelas
- 1. Organisasi kelas dibentuk secara musyawarah yang didampingi oleh wali kelas.
- 2. Organisasi kelas terdiri dari ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan sie sesuai kebutuhan.
- 3. Setiap bagian dari organisasi kelas mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 6
Kamar Asrama
- 1. Peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan kamar asrama dan lingkungannya. (R)
- 2. Peserta didik harus berdo’a dan mengucapkan salam sebelum masuk kamar.
- 3. Peserta didik wajib merapikan tempat tidur (kasur, seprei, bantal, dan selimut) setelah digunakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (R)
- 4. Peserta didik wajib menjaga kerapihan lemarinya masing-masing sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (R)
- 5. Peserta didik wajib menjaga keamanan barang – barang dan memastikan lemari dalam keadaan terkunci jika ditinggalkan.
- 6. Peserta didik dilarang menggunakan barang orang lain atau memakan makanan orang lain kecuali mendapat izin dari pemiliknya. (S)
- 7. Peserta didik harus memadamkan lampu dan alat listrik lainnya ketika tidur atau meninggalkan asrama.
- 8. Peserta didik wajib melaksanakan piket kebersihan yang telah disepakati (kamar dan asrama). (R)
- 9. Peserta didik dilarang membuat gaduh/mengganggu teman atau ketentraman kamar lainnya. (S)
- 10. Peserta didik wajib tidur di ranjang masing-masing. (R)
- 11. Peserta didik harus membentuk struktur organisasi kamar minimal koordinator kamar.
- 12. Peserta didik wajib menyimpan pakaian, perlengkapan, dan barang-barang milik pribadi pada tempatnya. (R)
- 13. Peserta didik hanya diperbolehkan membawa 1 box container yang diletakkan dikolong ranjang dengan ketentuan ukuran maksimal p x l x t= 48 x 31 x 27 cm.
Pasal 7
Kamar Mandi
- 1. Peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan kamar mandi.
- 2. Peserta didik dilarang berlama lama di kamar mandi, maksimal 10 menit.
- 3. Peserta didik dilarang merendam pakaian di kamar mandi. (S)
- 4. Peserta didik dilarang menyimpan atau meninggalkan peralatan mandi di kamar mandi. (R)
- 5. Peserta didik wajib menyimpan peralatan mandi pada tempatnya dengan rapi. (R)
- 6. Peserta didik wajib memperhatikan adab-adab di kamar mandi.
- 7. Masuk dimulai kaki kiri dan keluar dimulai kaki kanan.
- 8. Mambaca doa ketika masuk dan keluar kamar mandi/WC.
- 9. Harus selalu hemat air.
- 10. Dilarang menyanyi, melamun, ngobrol, dan melakukan hal lain di luar adab di kamar mandi/WC.
- 11. Peserta didik memastikan lampu padam dan menutup keran air setelah menggunakan kamar mandi.
- 12. Peserta didik wajib menutup aurat menuju dan keluar kamar mandi. (R)
Pasal 8
Etika Berpakaian dan Berpenampilan
- 1. Peserta didik wajib berpakaian dan berpenampilan rapi, menutup aurat, bersih, sopan, Islami, dan sederhana. Baju/celana/rok tidak robek, tidak digulung, tidak ketat, tidak berbahan jeans, dan tidak transparan. (R)
- 2. Peserta didik dilarang berkuku panjang dan memakai cat kuku (kutek, heina, dll). (R)
- 3. Peserta didik dilarang memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa dan bertuliskan sesuatu dengan konten yang tidak baik. (R)
- 4. Peserta didik putra dilarang memakai celana pendek di atas lutut. (R)
- 5. Peserta didik putra hanya diperbolehkan menggunakan celana kain (non jeans), kaos oblong (non gambar), kemeja, dan baju koko. (R)
- 6. Peserta didik putra dilarang memakai singlet atau buka baju kecuali di dalam kamar mandi. (R)
- 7. Peserta didik putri memakai baju yang longgar (tidak ketat, tidak lengan pendek, ujungnya melewati pinggang, tidak transparan, dan tidak berbahan jeans). (R)
- 8. Peserta didik putri wajib menutup aurat secara sempurna termasuk kaki di depan non mahram. (S)
- 9. Peserta didik putri wajib menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)
- 10. Peserta didik putri tidak diperbolehkan menggunakan celana panjang di luar kamar asrama. (R)
- 11. Peserta didik dilarang mewarnai rambut. Jika melanggar, maka rambut yang diwarnai langsung dicukur. (S)
- 12. Peserta didik putri dianjurkan berambut maksimal sampai bahu. (R)
- 13. Peserta didik dilarang berpakaian menyerupai lawan jenis. (S)
- 14. Peserta didik dilarang membawa dan menggunakan atribut yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah/asrama (Misalnya, kupluk, topi gaul, shal, dll). Jika melanggar, maka barang akan disita. (R)
- 15. Peserta didik wajib memiliki sandal dan memakainya sesuai kebutuhan. (R)
Pasal 9
Barang-barang yang Dilarang
- 1. Peserta didik dilarang membawa dan menyimpan barang-barang elektronik sebagai berikut: (B)
- 2. Handphone/smartphone, tablet, smart watch, PSP, PS, laptop, kipas angin, hitter, dispenser, dan sejenisnya.
- 3. MP3, MP4, dan MP5
- 4. Earphone, headphone, dan sejenesnya.
- 5. Flasdisk, OTG, Hardisk, dan sejenisnya.
- 6. Simcard/memory card.
- 7. TV
- 8. Radio
- 9. Sound box
- 10. Alat musik
- 11. Rokok elektrik/vape
- 12. Drone atau sejenisnya.
- 13. Peserta didik dilarang membawa atau menyimpan komik, majalah, buku fiksi/non fiksi, gambar, dan sejenisnya. Jika membawa, maka akan disita kemudian dibakar/diwakafkan. (S)
- 14. Peserta didik dilarang membawa atau menyimpan senjata tajam atau senjata mainan, dan sejenisnya. (B)
- 15. Peserta didik dilarang membawa dan mengkonsumsi rokok, vape, dan sejenisnya. (B)
- 16. Peserta didik dilarang membawa dan mengkonsumsi NAPZA, obat terlarang, dan sejenisnya. (SB)
- 17. Peserta didik dilarang atau menyimpan alat permainan kartu (UNO, remi, domino, monopoli, dan sejenisnya). (B)
- 18. Peserta didik putra dilarang membawa celana pendek. (R)
- 19. Peserta didik putra dilarang membawa dan menggunakan perhiasan emas/perak/mainan ataupun lainnya (kalung, gelang, dan sejenisnya). (R)
- 20. Peserta didik putri dilarang membawa kaos pendek (kecuali untuk pakaian dalam), perhiasan emas/perak (kalung, gelang, dan cincin), rok jeans, baju di atas paha, cardigan/long cardigan, sweater, dll. (R)
- 21. Jika membawa barang yang dilarang, maka barang langsung disita dengan klasifikasi pelanggaran yang berlaku.
Pasal 10
Kebersihan dan Kesehatan Badan
- Peserta didik wajib menjaga kebugaran tubuh dengan cara melakukan olahraga pada waktu yang telah ditentukan.
- Peserta didik senantiasa merawat tubuh dengan : (R)
- Mandi 2 kali perhari
- Gosok gigi minimal dua kali sehari
- Berwudhu sebelum tidur
- Memotong kuku 1 kali perpekan (hari jum’at)
- Cuci rambut/keramas minimal 2 hari sekali
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan peralatan yang digunakan secara rutin. (R)
- Peserta didik sangat dianjurkan untuk menghindari makanan atau minuman yang mengandung soda, pewarna dan zat adiktif lainnya.
- Batas maksimum mengkonsumsi mie instan 1 bulan sekali. (R)
Pasal 11
Kebersihan dan Kerapian Pakaian
- Peserta didik wajib menyerahkan seragam kotor ke petugas laundry sesuai jadwal yang telah ditentukan. (R)
- Peserta didik wajib meletakkan pakaian kotor pada tempatnya. (R)
- Peserta didik senantiasa menjemur handuk setiap selesai mandi pada tempatnya. (R)
- Peserta didik wajib mencuci pakaian dan segera menjemur sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (R)
- Peserta didik wajib memiliki wadah sabun cuci/sejenisnya minimal menggunakan botol aqua ukuran 600-800 ml. (R)
- Peserta didik wajib mengembalikan sabun cuci, dll pada tempatnya. (R)
- Peserta didik wajib menggunakan hanger/ember pribadi dan menjemur pakaian pada tempat yang telah ditentukan. (R)
Pasal 12
Panduan Tidur
- Peserta didik wajib menghentikan seluruh aktifitas pukul 21.00 WIB.
- Peserta didik wajib tidur selambat lambatnya pukul 21.15 dan bangun pukul 03.00 WIB. (S)
- Peserta didik diwajibkan memadamkan lampu kamar sebelum tidur.
- Peserta didik dianjurkan gosok gigi dan berwudhu sebelum tidur.
- Peserta didik senantiasa memperhatikan adab-adab tidur Islami, seperti :
- Membaca do’a sebelum dan sesudah tidur.
- Berbaring miring kekanan dan tidak tengkurap.
Pasal 13
Aturan Makan dan Minum
- Peserta didik wajib memakan makanan yang telah disediakan oleh sekolah tiga kali sehari. (R)
- Peserta didik makan di tempat yang telah ditentukan dengan membawa alat makan/minum masing-masing. (R)
- Peserta didik wajib antri makan dengan tertib dan teratur. (R)
- Peserta didik harus memperhatikan adab-adab makan dalam Islam: (R)
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan
- Menggunakan tangan kanan
- Tidak makan atau minum sambil berdiri
- Makan dan minum tidak berlebihan
- Tidak mencela makanan
- Tidak meniup makanan dan minuman
- Peserta didik wajib mencuci alat makan/minum masing-masing. (R)
- Peserta didik wajib merapikan dan membersihkan tempat/lokasi setelah makan. (R)
- Peserta didik dilarang makan melebihi porsi yang telah ditetapkan oleh sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang menyisakan atau membuang makanan/minuman. (S)
Pasal 14
Aturan Beribadah
- Peserta didik wajib menjalankan shalat fardhu. (B)
- Peserta didik wajib melaksanakan shalat fardhu awal waktu dan berjama’ah di masjid sekolah/asrama masing-masing. (S)
- Peserta didik hadir di tempat shalat maksimal 10 menit sebelum adzan berkumandang. (R)
- Peserta didik menggunakan waktu menunggu adzan di masjid dengan tilawah Al-Qur’an.
- Peserta didik diharuskan membiasakan shalat-shalat sunnah.
- Peserta didik menggunakan waktu menunggu iqomah untuk berdo’a.
- Peserta didik dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain saat beribadah (mengobrol, bercanda, berteriak, mempermainkan benda, membaca buku dll). (S)
- Peserta didik putra harus memakai pakaian lengkap (peci, sarung, baju koko/kemeja berwarna putih) saat melaksanakan ibadah shalat di masjid asrama. (R)
- Peserta didik putri wajib menggunakan mukenah ketika shalat. (R)
- Peserta didik putri yang udzur haid dilarang melakukan kegiatan di luar asrama ketika shalat berlangsung. (R)
- Peserta didik putri dilarang menggunakan mukenah masjid. Jika menggunakan mukenah masjid karena alasan tertentu, maka mukenah wajib dicuci.
- Setiap shalat fardhu berjama’ah peserta didik wajib membawa Al-Qur’an dan Al Ma’tsurat. (R)
- Peserta didik wajib mengikuti dzikir/doa setelah shalat fardhu dan dzikir ma’ (R)
- Peserta didik wajib menggunakan 1 mushaf Al Qur’an pribadi yang digunakan di sekolah dan di asrama. (S)
- Peserta didik dilarang meninggalkan barang pribadi di masjid, termasuk mushaf Al-Qur’an pribadi. (R)
- Peserta didik senantiasa melaksanakan shalat Qiyamullail, shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat tahiyyatul masjid, dan tilawah/muraja’ah Al-Qur’an.
- Peserta didik wajib menjalankan puasa sunnah senin-kamis sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah. (S)
Pasal 15
Adab di Masjid
- Peserta didik harus memperhatikan serta menjalankan adab – adab di masjid:
- Berjalan menuju masjid untuk shalat dengan tenang dan hikmat.
- Berdoa ketika masuk dan keluar masjid.
- Disunnahkan melakukan shalat tahiyatul masjid bila telah masuk masjid.
- Dilarang bertransaksi dalam bentuk apapun dan mengumumkan barang hilang di masjid.
- Memakai wewangian.
- Tidak menyaringkan suara di dalam masjid dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat.
- Tidak melakukan perbuatan sia-sia di masjid.
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan dan kesucian masjid. (S)
- Peserta didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban saat di masjid. (S)
Pasal 16
Sandal dan Sepatu
- Peserta didik wajib meletakkan sandal dan sepatu pada tempat yang telah disediakan. (R)
- Peserta didik wajib meletakkan sandal dalam keadaan siap pakai di wilayah sekolah dan asrama. (R)
- Peserta didik dilarang memakai sandal dan sepatu milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. (S)
Pasal 17
Sepeda (putra)
- Peserta didik wajib menjaga dan merawat sepedanya masing-masing.
- Peserta didik bertanggungjawab terhadap sepeda yang dimiliki.
- Peserta didik wajib meletakkan sepeda pada tempat (parkiran) yang telah disediakan. (R)
- Peserta didik dilarang menggunakan sepeda di luar jam penggunaan sepeda. Jam penggunaan (pukul00 – 18.00). (S)
- Peserta didik dilarang memakai sepeda orang lain tanpa izin. (S)
- Apabila sepeda mengalami kerusakan, maka peserta didik wajib segera memperbaiki sepeda tersebut. (R)
Pasal 18
Laundry
- Peserta didik wajib melaundrykan seragam sekolahnya di Salman Laundry. (S)
- Peserta didik wajib menggunakan kantong Salman Laundry. Apabila kantong hilang, maka wajib beli sendiri.
- Peserta didik wajib meletakkan seragam kotor pada tempat yang telah disediakan. (R)
- Peserta didik wajib menyetorkan pakaian seragam (4 hari sebelum dipakai).
- Peserta didik wajib langsung mengambil seragam yang sudah bersih dari tempat transit laundry di asrama. Jika tidak diambil, maka seragam langsung disita. (R)
- Peserta didik dilarang menitipkan pakaian pada temannya untuk dilaundry. (R)
Pasal 19
Barang Bawaan
- Peserta didik wajib membawa barang-barang yang terdapat dalam lampiran.
- Peserta didik wajib memberi identitas barang bawaan. (R)
- Peserta didik dilarang pinjam meminjam barang kecuali dengan alasan syar’i dan atas izin musyrif/ah. (S)
BAB III
SARANA PRASARANA
Pasal 20
Ketentuan Sarana dan Prasarana
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara semua sarana dan prasarana milik sekolah dan asrama. (S)
- Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana milik sekolah dan asrama. (S)
- Peserta didik dilarang menempel atau mencoret-coret sarana dan prasarana asrama dan sekolah. (S)
- Peserta didik dilarang menggunakan sarana tertentu (komputer, printer, LCD, speaker, dll) kecuali seizin petugas. (S)
- Peserta didik harus menulis data peminjaman barang pada buku yang telah disediakan ketika meminjam barang milik sekolah/asrama. (R)
- Peserta didik harus segera mengembalikan barang milik asrama/sekolah yang telah dipinjam dan dikembalikan pada tempatnya. (R)
- Peserta didik harus menyimpan peralatan kebersihan pada tempat yang telah ditentukan. (R)
- Peserta didik wajib membawa pulang barang yang sudah tidak terpakai. Apabila ada yang ditinggal, maka akan di wakafkan. (R)
- Setiap area berhak mendapatkan fasilitas umum: kaca cermin, jam dinding, rak sepatu, perlengkapan kebersihan, dll.
- Lemari dan ranjang merupakan hak guna pakai peserta didik, apabila rusak atau hilang akibat kelalaian peserta didik merupakan tanggungjawab peserta didik. (S)
Pasal 21
Kelas
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan dan kerapihan kelas.(R)
- Peserta didik dilarang duduk atau menaiki papan kursi maupun meja. (R)
- Peserta didik dilarang mengotori meja, kursi, maupun dinding kelas. (S)
- Peserta didik dilarang membuang sampah sembarangan di dalam maupun di luar kelas. (R)
- Peserta didik dilarang menyalahgunakan sarana kelas (spidol, penghapus, papan tulis, dinding, dll) (R)
- Peserta didik harus menjaga dan merawat kelengkapan inventaris kelas. (R)
- Peserta didik harus melaksanakan piket kebersihan kelas setelah bel pulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (R)
Pasal 22
SAF Mart
- Peserta didik dilarang jajan pada saat jam KBM. (R)
- Peserta didik harus membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. (R)
- Peserta didik wajib bersikap jujur, sopan, dan tertib ketika jajan di kantin. (S)
- Peserta didik jajan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sekolah. Apabila peserta didik melanggar, maka akan mendapatkan sanksi. (R)
- Peserta didik dilarang berhutang. (R)
- Peserta didik wajib menjaga adab-adab makan. (R)
Pasal 23
Penggunaan Alat dan Tempat Olahraga
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara semua alat dan tempat olahraga milik sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang merusak alat-alat dan sarana olahraga milik sekolah. (S)
- Peserta didik mengunakan alat dan tempat olahraga pada waktu yang sudah dijadalkan (R)
- Peserta didik harus segera mengembalikan alat-alat olahraga milik sekolah yang dipinjam apabila telah selesai digunakan dan disimpan pada tempatnya. (R)
Pasal 24
Perpustakaan
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara perpustakaan milik sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang merusak buku-buku perpustakaan. (S)
- Peserta didik dilarang makan/minum di perpustakaan. (R)
- Peserta didik harus menulis data peminjaman buku untuk kepentingan sekolah pada buku yang telah disediakan diperpustakaan. (R)
- Peserta didik harus segera mengembalikan buku yang dipinjam apabila telah selesai digunakan dan disimpan pada tempatnya. (R)
Pasal 25
Laboratorium Komputer
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara semua komputer milik sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang merusak, mencabut/mencolok kabel-kabel, dan mengubah layout komputer milik sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang mendownload dan mengunstal aplikasi di computer sekolah, kecuali seizing laborn (R)
- Peserta didik harus menulis data penggunaan komputer untuk kepentingan sekolah pada buku yang telah disediakan. (R)
- Peserta didik dilarang masuk keruang laboratorium komputer tanpa seizin laboran. (S)
Pasal 26
Laboratorium IPA
- Peserta didik wajib menjaga dan memelihara semua alat-alat laboratorium IPA milik sekolah. (R)
- Peserta didik dilarang merusak semua alat-alat laboratorium IPA milik sekolah. (S)
- Peserta didik dilarang masuk keruang laboratorium IPA tanpa seizin laboran. (S)
- Pesrta didik dilarng menggunakan alat-alat laboratorium IPA tanpa seizin laboran. (S)
BAB IV
ATURAN DALAM PERGAULAN
Pasal 27
Berbahasa
- Peserta didik wajib menggunakan bahasa yang sopan, baik dan benar.
- Peserta didik berbahasa Arab dan Inggris sesuai ketentuan sekolah. (R)
- Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya, Bahasa apapun yang mengandung nama binatang, makhluk halus, bahasa yang mengandung unsur pornografi, candaan atau menghina orang tua, dan bahasa tubuh unsur pisuhan/umpatan. (S)
Pasal 28
Berperilaku
- Peserta didik diwajibkan berakhlak mulia.
- Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang melawan hukum (mencuri, berkelahi, menjahili , membully, memukuli, dan sejenisnya). (B)
- Setiap peserta didik dilarang berbicara sia-sia, berbohong, dll. (B)
- Peserta didik dilarang bergurau, gaduh, maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas, dan majelis lainnya. (S)
- Peserta didik dilarang berperilaku jorok (meludah sembarangan, buang sampah bukan pada tempatnya, dll) dalam keseharian. (S)
- Peserta didik dilarang memasuki tempat-tempat khusus seperti kantor ustadz/ustadzah dan kamar musyrif/musyrifah, ruang tamu, uks, dan lab kecuali ada keperluan dan atas seizin pihak yang bersangkutan. (S)
- Peserta didik dilarang melakukan tindakan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. (B)
Pasal 29
Bergaul
- Peserta didik wajib menjaga ukhuwah, saling menghormai dan menghargai peserta didik lain.
- Peserta didik wajib menghormati dan mentaati seluruh ustadz/ah, musyrif/ah, karyawan, orang tua yang berkunjung, atau orang lain yang berada di lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School dalam kebaikan. (B)
- Peserta didik dilarang berkelahi. (B)
- Peserta didik dilarang mengejek/menghina, mengolok-olok, menggunjing, bergurau yang berlebihan sampai menimbulkan gangguan psikis peserta didik yang lain. (B)
- Peserta didik dilarang mengancam orang lain, memfitnah, melakukan pemerasan, melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual dan melukai orang lain. (B)
- Peserta didik dilarang terlibat dalam geng atau tawuran. (SB)
- Peserta didik wajib membudayakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dalam keseharian. (S)
- Peserta didik dilarang bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis baik secara lisan maupun tulisan, dan bertukar hadiah dalam bentuk apapaun dengan lawan jenis yang bukan mahram. (B)
- Peserta didik dilarang membuat agenda pembuatan album kenangan, jaket angkatan dan sejenisnya antara peserta didik putra dan putri kecuali atas izin sekolah setelah bermusyawarah dengan wali kelas. (B)
- Peserta didik dilarang mengadakan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya kecuali dengan seizin ustadz/ah dan musyrif/ah. (B)
- Peserta didik dilarang berpacaran atau berkhalwat dengan lawan jenis non mahram. (B)
BAB V
KUNJUNGAN DAN PERIZINAN
Pasal 30
Kunjungan Orang Tua atau Wali
- Orang tua hanya diperbolehkan mengunjung anaknya sesuai jadwal penjengukan yang telah ditentukan:
- Putra : pekan 1 (penjengukan) dan pekan 3 (perpulangan)
- Putri : pekan 2 (penjengukan) dan pekan 4 (perpulangan)
- Orang tua wajib melapor kepada petugas piket dan mengisi buku kunjungan Wali.
- Orang tua ataupun anggota keluarga dilarang memasuki kamar asrama saat berkunjung.
- Orang tua wajib berpakaian sopan, rapi, dan menutup aurat.
- Orang tua dilarang merokok di lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- Peserta didik dilarang dibawa keluar lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School kecuali dengan alasan syar’i atas seizin musyrif/ah dengan mengisi buku perizinan dan membawa surat izin. (S)
- Peserta didik yang izin, harus kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Surat izin harus diserahkan kembali kepada musyrif/ah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (S)
- Orang tua/kerabat dilarang mengunjungi peserta didik di luar jadwal yang telah ditetapkan. (S)
- Orang tua/kerabat dilarang mengirimkan barang untuk peserta didik tanpa seizin wali kelas atau musyrif/ah. (S)
- Pengunjung dilarang berjualan di lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
Pasal 31
Kunjungan Tamu
- Tamu wajib melapor kepada guru piket atau musyrif/ah dan mengisi buku tamu.
- Tamu wajib berpakain sopan, rapi dan menutup aurat.
- Tamu dilarang merokok di lingkungan SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- Tamu hanya diperbolehkan menunggu di ruang tamu yang telah disediakan dan tidak diperbolehkan masuk kamar asrama.
Pasal 32
Izin Tidak Masuk Sekolah
- Peserta didik yang sakit lebih dari 3 hari dan di bawa pulang, wajib menyertakan surat keterangan dokter kepada koordinator musyrif/ah dan atau wali kelas. (S)
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah beberapa hari karena keperluan keluarga, harus menyertakan surat izin dari orang tua yang ditujukan kepada musyrif/ah dan wali kelas. (S)
- Peserta didik yang tidak masuk kelas karena kepentingan sekolah harus menyertakan surat dispensasi dari sekolah yang diserahkan kepada guru piket.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dianggap alpa.
Pasal 33
Izin Keluar Lingkungan Asrama
- Peserta didik boleh keluar lingkungan asrama dengan seizin musyrif/ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (S)
- Peserta didik akhwat yang keluar dengan waktu yang telah ditentukan harus didampingi musyrifah.
- Peserta didik dilarang ke warnet, play station, mall, bioskop, biliard, cafe, dan tempat sejenisnya. (B)
- Peserta didik yang keluar asrama wajib mengisi buku perizinan yang ditanda tangani oleh musyrif/ah. (S)
- Tujuan dan waktu keluar harus sesuai pengisian buku perizinan.
- Bagi peserta didik yang melanggar dan atau kembali melebihi batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 34
Izin Pulang atau Libur
- Waktu pulang adalah jadwal perpulangan bulanan dan waktu liburan yang ditentukan oleh sekolah.
- Waktu liburan adalah perpulangan bulanan, libur semester, libur akhir tahun pelajaran, libur hari raya Idul Fitri dan idul Adha, dan libur lain yang ditentukan sekolah.
- Lama liburan adalah sesuai dengan surat edaran dan informasi resmi dari sekolah.
- Peserta didik wajib menunaikan tugas yang diberikan selama libur (mutaba’ah). (S)
- Perizinan pulang di luar poin 1 dan 2 di atas (dengan izin koordinator asrama) hanya diberikan untuk keperluan keluarga sebagai berikut: (S)
- Berobat berat (rekomendasi surat dokter)
- Kematian anggota keluarga dekat (maksimal 3 hari)
- Kelahiran anggota keluarga inti (maksimal 3 hari)
- Keluarga dekat sakit (maksimal 3 hari)
- Khitanan keluarga inti (maksimal 3 hari)
- Pernikahan keluarga dekat (maksimal 3 hari)
- Umroh dan haji keluarga (maksimal 3 hari)
Catatan: selain poin di atas, izin diberikan dengan kebijakan koordinator asrama/wali kelas. Yang dimaksud keluarga inti adalah ayah, ibu, kakak kandung, dan adik kandung. Adapun keluarga dekat adalah orang tua dari ayah/ibu dan kakak atau adik kandung dari ayah/ibu.
- Peserta didik hanya dijemput dan dikembalikan oleh orang tua atau wali.
- Setiap perizinan pulang atau libur wajib mengisi buku perizinan perpulangan.
- Peserta didik kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan menandatangani buku perizinan.
- Bagi peserta didik yang kembali melebihi batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi kecuali tidak bisa datang tepat waktu.
- Bagi peserta didik yang tidak dapat datang tepat waktu karena poin 5 di atas maka orang tua wajib konfirmasi kepada musyrif/ah. Jika tidak konfirmasi maka akan dianggap mangkir. (S)
BAB VI
KEGIATAN NON AKADEMIK
Pasal 35
Organisasi Peserta Didik
- Organisasi peserta didik yang diakui dan disahkan oleh sekolah adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Dewan Penggalang (DP), dan Dewan Santri (DS).
- Anggota OSIS adalah Peserta didik SMP IT Salman Al Farisi .
- Pengurus OSIS, DP, dan DS adalah peserta didik SMP IT Salman Al Farisi Boarding School yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu.
- Masa kepengurusan OSIS, DP, dan DS adalah satu tahun periode kepengurusan.
- Pengurus OSIS, DP, dan DS harus menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik lainnya.
- Pengurus OSIS, DP, dan DS yang melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih berat dari peserta didik lainnya.
Pasal 36
Ekstrakurikuler
- Peserta didik wajib mengikuti ekstra kurikuler wajib dan satu ekstra kurikuler pilihan sesuai dengan minat dan bakat dalam jangka satu tahun.
- Ekstra kurikuler wajib adalah Pramuka dan Memanah.
- Ekstrakuler pilihan adalah:
- Futsal
- Badminton
- Basket
- Tenis meja
- English club
- SBQ (Seni Baca Quran)
- Robotic
- Renang
- Hadroh
- Tapak suci
- Tari saman
- Sinematography
- Desain grafis
- Peserta didik wajib menjaga, merawat, dan memelihara perlengkapan ekstra kurikuler.
- Peserta didik dilarang mengadakan kegiatan ekstra kurikuler di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Peserta didik harus mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dengan sungguh-sungguh dan memperhatikan adab-adab Islam.
Pasal 37
Mentoring
- Kelompok mentoring terdiri dari maksimal 10 orang peserta didik.
- Mentoring dilaksanakan satu pekan sekali sesuai jadwal yang ditentukan.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan mentoring yang telah ditentukan oleh sekolah dengan bersungguh-sungguh. (S)
- Peserta didik wajib menjaga adab selama mentoring. (S)
- Peserta didik wajib membawa perlengkapan alat tulis ketika mentoring.
- Peserta didik yang tidak bisa mengikuti mentoring dengan alasan yang syar’i wajib izin kepada musyrif/ah. (S)
BAB VII
KEUANGAN DAN JAJAN
Pasal 38
SPP
- Peserta didik wajib membayar uang SPP melalui rekening BMT Salman Al Farisi.
- SPP dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Apabila belum melakukan pembayaran pada bulan yang bersangkutan akan disampaikan surat pemberitahuan tunggakan pada bulan berikutnya. Adapun tunggakan sampai 3 bulan berturut-turut, maka pihak yayasan yang akan menangani.
- Apabila sewaktu-waktu peserta didik mengundurkan diri karena alasan tertentu, maka biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
- Kelengkapan administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pindah ke sekolah lain.
Pasal 39
Uang Saku dan Jajan
- Peserta didik dilarang membawa uang saku lebih dari Rp50.000,- setiap pekan. (S)
- Peserta didik dilarang menerima uang saku tambahan dari orang tuanya kecuali melalui BMT.
- Peserta didik dilarang membawa kartu ATM atau sejenisnya. Jika melanggar maka akan disita. (S)
- Peserta didik boleh mengambil uang saku melebihi batas yang sudah ditentukan untuk membeli keperluan yang tidak disediakan oleh pihak kantin atau sekolah dengan seizin orang tua dan sudah dikomunikasikan dengan wali kelas.
- Peserta didik/orang tua dilarang menitipkan uang di luar BMT Salman Al Farisi
- Peserta didik harus memperhatikan jajanan yang sehat, higenis, dan non MSG.
- Peserta didik tidak berlebihan dalam jajan.
BAB VIII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 40
Definisi dan Klasifikasi
- Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
- Sanksi adalah konsekuensi dari setiap pelanggaran dalam bentuk hukuman, SP (surat peringatan), dan DO (Drop Out).
- Pelanggaran adalah tingkah laku peserta didik yang tidak sesuai dengan tata tertib.
- Jenis pelanggaran dibagi tiga yaitu:
- Ringan (R): pelanggaran yang dilakukan perorangan atau kelompok tetapi tidak menggangu orang lain atau kegiatan yang berlangsung.
- Sedang (S): pelanggaran yang dilakukan perorangan atau kelompok yang dapat menggangu orang lain, lingkungan sekitar dan kegiatan yang sedang berlangsung.
- Berat (B): pelanggaran yang dilakukan perorangan atau kelompok yang dapat menggangu dan membahayakan diri, orang lain, lembaga dan lingkungan.
- Sangat Berat (SB): pelanggaran yang dilakukan perorangan/kelompok yang dapat mengganggu norma agama, sosial, dan kesusilaan.
Pasal 41
Mekanisme Penghargaan dan Sanksi
- Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada peserta didik yang mencapai prestasi tertentu dan di catat di kartu prestasi.
- Sanksi hanya diberikan oleh: kepala sekolah, kesiswaan, guru, musyrif/musyrifah, dengan ketentuan pemberian sanksi sebagai berikut:
- Semua pelanggaran ringan yang dilakukan/terjadi di ruang lingkup dan waktu sekolah maupun asrama ditangani oleh guru atau musyrif/ah sesuai dengan kadar pelanggarannya dan diberikan sanksi serta dicatat di kartu kedisiplinan.
- Semua pelanggaran sedang yang dilakukan/terjadi di ruang lingkup dan waktu sekolah maupun asrama ditangani oleh wali kelas atau koordinator asrama sesuai dengan kadar pelanggarannya dan diberikan sanksi serta di catat di kartu kedisiplinan.
- Semua pelanggaran berat yang dilakukan/terjadi di ruang lingkup dan waktu sekolah maupun asrama ditangani oleh kesiswaan atau koordinator asrama sesuai dengan kadar pelanggarannya dan diberikan sanksi serta dicatat di kartu kedisiplinan, dan akan ditindaklanjuti/dibina oleh guru BK.
- Semua pelanggaran sangat berat yang dilakukan/terjadi di ruang lingkup dan waktu sekolah maupun asrama ditangani langsung oleh guru BK sekaligus pemanggilan orang tua oleh kesiswaan dan akan di adakan rapat atas tindakan pelanggaran tersebut yang meliputi BK, walikelas, kesiswaan, dan kepala sekolah.
Catatan:
- Pelanggaran ringan dengan jenis pelanggaran sama jika terulang 3 kali maka menjadi pelanggaran sedang.
- Pelanggaran sedang dengan jenis pelanggaran sama jika terulang 3 kali maka menjadi pelanggaran berat.
- Pelanggaran berat dengan jenis pelanggaran sama jika terulang 3 kali maka menjadi pelanggaran sangat berat. (diberikan: SP 1 Untuk pelanggaran berat 1, SP 2 untuk pelanggaran berat 2, SP 3 untuk pelanggaran berat 3).
- Peserta didik yang telah mendapatkan SP 2 dan SP 3 akan dilakukan pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyatan.
- Kartu kedisiplinan dipegang oleh BK
- Peserta didik mendapatkan sanksi DO jika:
- Masih melakukan pelanggran berat setelah mendapat SP3 sesuai dengan kesepakatan sekolah.
- Melakukan pelanggaran sangat berat (SB)
- Apabila peserta didik tidak menunjukkan sikap yang kooperatif dan membuat suasana tidak menjadi kondusif dan dianggap membahayakan, maka pihak sekolah bisa memutuskan bedasarkan keputusan kepala sekolah secara langsung.
Pasal 42
Bentuk Penghargaan dan Sanksi
- Jenis dan bentuk penghargaan:
No | Jenis prestasi yang baik | Penghargaan (sertifikat) |
1. | Terpilihnya menjadi peserta didik yang santun dalam 3 bulan | Kesiswaan |
2. | Bertambahnya hafalan al qur’an terbanyak per 3 bulan | Kurikulum |
3. | Menjadi pengurus inti OSIS/DP/DS selama 3 bulan dengan katagori: A. Ketua OSIS dan wakil B. Ketua DP (pratama) C. Ketua DS dan wakil | Kesiswaan |
4. | 100 % kehadiran di sekolah dan asrama 3 bulan | Kesiswaan |
5. | Kelas bersih, rapi dan teratur selama 3 bulan | Kesiswaan |
6. | Asrama bersih, rapi dan teratur selama 3 bulan | Kesiswaan |
7. | Mendapat peringkat kelas ke 1, 2 dan 3 dalam 1 semester | Kurikulum |
8 | Pemenang lomba tingkat sekolah A. Juara 1 B. Juara 2 C. Juara 3 | Kesiswaan |
No | Jenis Prestasi Sangat Baik | Penghargaan (sertifikat) |
1. | Terpilihnya menjadi peserta didik yang santun selama 1 semester. | Kesiswaan |
2. | Bertambahnya hafalan al qur’an dalam satu bulan. | Kurikulum |
3. | Mendapat peringkat 1 selama 1 semester. | Kuriklum |
4. | 100 % kehadiran di sekolah dan asrama selama 1 semester. | Kesiswaan |
5. | Kelas bersih, rapi dan teratur selama 1 semester. | Kesiswaan |
6. | Asrama bersih, rapi dan teratur selama 1 semester. | Kesiswaan |
7. | Setoran hafalan terbanyak dalam 1 semester. | Kurikulum |
8. | Pemenang lomba tingkat kota a. Juara 1 b. Juara 2 c. Juara 3 | Kesiswaan |
9. | Tidak ada pelanggaran selama 1 semester | Kesiswaan |
No | Jenis Prestasi Membanggakan | Penghargaan (sertifikat) |
1. | Terpilihnya menjadi peserta didik yang santun selama 1 tahun. | Kesiswaan |
2. | Hafalan Al Qur’an terbanyak 1 semester | Kurikulum |
3. | Mendapat peringkat 1 selama 1 tahun | Kurikulum |
4. | 100 % kehadiran di sekolah dan asrama selama 1 tahun. | Kesiswaan |
5. | Kelas bersih, rapi dan teratur selama 1 tahun. | Kesiswaan |
6. | Asrama bersih, rapi dan teratur selama 1 tahun. | Kesiswaan |
7. | Pemenang lomba tingkat provinsi a. Juara 1 b. Juara 2 c. Juara 3 | Kesiswaan |
8. | Tidak ada pelanggaran selama 1 tahun | Kesiswaan |
No | Jenis Penghargaan | Bentuk Penghargaan |
1. | Juara umum dua kali dalam 1 tahun | sertifikat, gantungan kunci, uang pembinaan (Rp.200.000) |
2. | Juara ke 1 dua kali dalam setahun | sertifikat, gantungan kunci , uang pembinaan (Rp.100.000) |
3. | Setoran ter banyak dalam 1 tahun | sertifikat, gantungan kunci, uang pembinaan (Rp.100.000) |
4. | Terpilih menjadi peserta didik yang santun dalam 1 tahun | sertifikat, gantungan kunci, uang pembinaan (Rp. 100.000) |
5. | Kelas / Asrama ter- Bersih, Rapi, Teratur dalam 1 tahun | sertifikat, piala, uang pembinaan (Rp.100.000) |
- Jenis dan bentuk konsekuensi hukuman.
Konsekuensi Hukuman Langsung (Ringan) |
Jenis Konsekuensi | Penindakan |
Konsekuensi Pelanggaran (Wajib) | 1. Membaca istighfar 50 kali. 2. Peringatan lisan |
Konsekuensi Pelanggaran (Alternatif ) | 1. Tindakan langsung berdasarkan pelanggaran. Misalnya: – Kuku panjang (dipotong) – Meletakkan barang sembarangan (disita dan atau diwakafkan) 2. Pemberian konsekuensi jalan jongkok/lari keliling lapangan. 3. Apabila merusak atau menghilangkan fasilitas sekolah/asrama, peserta didik wajib mengganti. 4. Melakukan pembersihan (sekolah/asrama). |
Konsekuensi Hukuman Langsung (Sedang) |
Jenis Konsekuensi | Penindakan |
Konsekuensi Pelanggaran (Wajib) | 1. Membaca istighfar 100 kali 2. Peringatan keras 3. Menghafal dan menyetorkan ayat/hadits |
Konsekuensi Pelanggaran (Alternatif ) | 1. Melakukan pembersihan area sekolah/asrama (skala yang lebih luas) 2. Jalan jongkok/lari (skala yang lebih luas) 3. Barang yang dilarang langsung disita (diwakafkan/dibakar) 4. Dicukur rambut tanpa ukuran 5. Apabila merusak atau menghilangkan fasilitas sekolah/asrama, peserta didik wajib mengganti. 6. Mendapat SP 1 jika melakukan pelanggaran sedang sebanyak 3 kali (pembinaan BK) 7. Memakai papan hukuman yang sudah disediakan |
Konsekuensi Hukuman Langsung (Berat) |
Jenis Konsekuensi | Penindakan |
Konsekuensi Pelanggaran (Wajib) | 1. Membaca istighfar150 kali dan syahadat 3 kali 2. Peringatan (berita acara) |
Konsekuensi Pelanggaran (Alternatif ) | 1. Botak/cukur habis 2. Memakai jilbab warna 3. Apabila merusak atau menghilangkan fasilitas sekolah/asrama, peserta didik wajib mengganti. 4. Mendapatkan SP 1 (pembinaan BK) 5. Mendapakan SP 2 (pembinaan BK dan pemanggilan orang tua) 6. Mendapatkan SP 3 (pembinaan khusus dan pemanggilan orang tua sebagai peringatan terakhir) |
Konsekuensi Hukuman Langsung (Sangat Berat) |
Jenis Konsekuensi | Penindakan |
Konsekuensi Pelanggaran (Wajib) | 1. Pemanggilan orang tua 2. Dikembalikan ke orang tua (DO) |
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 45
Masa Berlaku
- Tata tertib dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Juli 2019.
- Tata tertib ini dievaluasi selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 46
Peralihan Antar Aturan
- Dengan berlakunya tata tertib ini, maka tata tertib sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
- Tata tertib ini menjadi acuan peraturan peserta didik SMPIT Salman Al Farisi Boarding School.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian melalui musyawarah.
Lampiran 1. Barang yang Dibawa
- Barang yang Dibawa Peserta Didik Putri
NO. | JENIS PERLENGKAPAN | KETENTUAN BARANG | JUMLAH MAKSIMAL | CEK LIST |
1 | PERLENGKAPAN IBADAH | MUKENAH | 2 | |
MUSHAF AL QURAN | 1 | |
BUKU DZIKIR AL MA’TSURAT | 1 | |
|
2 | PAKAIAN *) Pakaian bebas termasuk pakaian tidur | PAKAIAN SERAGAM | 7 | |
*)PAKAIAN BEBAS |
>ATASAN/GAMIS | 7 | |
>BAWAHAN (ROK) | 7 | |
KAOS KAKI | 12 | |
HANDSHOCK/DECKER | 5 | |
CIPUT (ALAS JILBAB) | 5 | |
JILBAB LANGSUNGAN | 5 | |
JILBAB PERSEGI | 2 | |
CELANA RANGKAP (BOLEH CELANA TRAINING) | 7 | |
JAKET | 1 | |
|
3 | ALAT MANDI | HANDUK | 2 | |
PAKET PERKAP MANDI (SABUN, PASTA GIGI, SIKAT GIGI, DLL) | 1 | |
| | | | |
4 | PERLENGKAPAN PENDUKUNG | HANGER BAJU | 12 | |
HANGER JILBAB (UNTUK PAKAIAN DALAM) | 1 | |
SIKAT CUCI | 1 | |
EMBER UKURAN SEDANG | 1 | |
GUNTING KUKU | 1 | |
*)DETERGEN | 1 | |
SEPREI (TIDAK BERGAMBAR MAKHLUK) | 2 | |
BANTAL, KASUR, DAN GULING | 1 | |
**)OBAT-OBATAN PRIBADI | 1 | |
**)MADU/HABBATUSSAUDA | 1 | |
SISIR RAMBUT | 1 | |
SISIR SERIT | 1 | |
**)TAS MAIN | 1 | |
PEMBALUT KAIN | 12 | |
SELIMUT | 1 | |
**)BUKU NON FIKSI (ISLAMI) | 3 | |
|
5 | ALAS KAKI | SEPATU DOMINAN HITAM | 1 | |
SEPATU OLAHRAGA | 1 | |
SANDAL | 1 | |
|
6 | PERLENGKAPAN SEKOLAH | TAS RANSEL | 1 | |
ALAT TULIS | 1 | |
BUKU TULIS | 24 | |
|
7 | ALAT MAKAN | PIRING | 1 | |
SENDOK | 1 | |
GELAS | 1 | |
BOTOL MINUM | 1 | |
**) SEALWARE (WADAH MAKANAN) | 1 | |
|
8 | KEBUTUHAN LAIN | **)SENTER | 1 | |
**)PAYUNG | 1 | |
**)BOX CONTAINER (UKURAN MAKSIMAL 48 x 31 x 27 cm) | 1 | |
**)TAS LAUNDRY (UNTUK PAKAIAN KOTOR) | 1 | |
- Barang yang Dibawa Pesera Didik Putra
NO. | JENIS PERLENGKAPAN | KETENTUAN BARANG | JUMLAH MAKSIMAL | CEK LIST |
1 | PERLENGKAPAN IBADAH | PECI HITAM DAN PECI PUTIH | 1 | |
MUSHAF AL QURAN | 1 | |
BUKU DZIKIR AL MA’TSURAT | 1 | |
SARUNG | 3 | |
| | | | |
2 | PAKAIAN *) Pakaian bebas termasuk pakaian tidur | PAKAIAN SERAGAM | 7 | |
*)PAKAIAN BEBAS |
>KEMEJA/KOKO | 7 | |
>KAOS | 7 | |
>CELANA KAIN (NON JEANS) | 3 | |
>CELANA TRAINING ATAU 3/4 | 3 | |
JAKET | 5 | |
|
3 | ALAT MANDI | HANDUK | 2 | |
PAKET PERKAP MANDI (SABUN, PASTA GIGI, SIKAT GIGI, DLL) | 1 | |
|
4 | PERLENGKAPAN PENDUKUNG | HANGER | 12 | |
SIKAT CUCI | 1 | |
EMBER UKURAN SEDANG | 1 | |
GUNTING KUKU | 1 | |
*)DETERGEN | 1 | |
SEPREI (TIDAK BERGAMBAR MAKHLUK) | 2 | |
BANTAL, KASUR, DAN GULING | 1 | |
**)OBAT-OBATAN PRIBADI | 1 | |
**)MADU/HABBATUSSAUDA | 1 | |
SISIR RAMBUT | 1 | |
**)TAS MAIN | 1 | |
SELIMUT | 1 | |
**)BUKU NON FIKSI (ISLAMI) | 3 | |
|
5 | ALAS KAKI | SEPATU DOMINAN HITAM | 1 | |
SEPATU OLAHRAGA | 1 | |
SANDAL | 1 | |
|
6 | PERLENGKAPAN SEKOLAH | TAS RANSEL | 1 | |
ALAT TULIS | 1 | |
BUKU TULIS | 24 | |
|
7 | ALAT MAKAN | PIRING | 1 | |
SENDOK | 1 | |
GELAS | 1 | |
BOTOL MINUM | 1 | |
**) SEALWARE (WADAH MAKANAN) | 1 | |
|
8 | KEBUTUHAN LAIN | **)SENTER | 1 | |
**)PAYUNG | 1 | |
**)BOX CONTAINER (UKURAN MAKSIMAL 48 x 31 x 27 cm) | 1 | |
**)TAS LAUNDRY (UNTUK PAKAIAN KOTOR) | 1 | |
Keterangan:
*) Paket peralatan mandi beserta wadahnya. Wadahnya boleh pouch plastik.
**) Barang yang tidak diwajibkan dibawa.
***) Tidak diperkenankan membawa barang yang bergambar/berbentuk makhluk.